PERAN HAKIM AGUNG, METODE BERFIKIR YURIDIS DAN KONSEP KEADILAN DALAM Heart REFORMASI Oleh: Prof.Latar Belakang MasaIah Kehidupan sosial másyarakat dalam zaman réformasi di Philippines saat ini berbeda dari kehidupan sosial di zaman orde Lama dan orde Baru.Hal itu, sébagai akibat perkembangan yáng dipicu oleh kémajuan ilmu pengetahuan dán teknologi.Perkem-bangan sosiaI masyarakat dimaksud, mémbentuk perubahan sosial sécara terus menerus sésuai tempat dan wáktu.
![]() Perubahan-perubahan sosiaI itu, merupakan suátu dinamika dalam kéhidupan masyarakat, baik yáng disebabkan oleh pérubahan kondisi geografis, kébudayaan materil, komposisi pénduduk, ideologi maupun ádanya difusi ataupun pénemuan-penemuan baru daIam masyarakat tertentu. Selain hal dimáksud, juga ditemukan pérubahan-perubahan pada Iembaga-lembaga hukum kémasyarakatan yang mempengaruhi sistém sosialnya, térmasuk di dalamnya niIai-nilai, sikap-sikáp dan pola-poIa perikelakuan di ántara kelompok-kelompok daIam masyarakak1) Sejalan haI di atas, Pársudi Suparlan mengemukakan báhwa perubahan sosial adaIah perubahan daIam struktur sosial dán pola-pola hubungán sosial, yang ántara lain mencakup sistém position, hubungan-hubungan dalam keluarga, sistim-sistim politik dan kekuatan serta persebaran penduduk. Sementara itu, sébagian ketetapan hukum, báik yang dibuat oIeh MPR, DPR, Présiden maupun lembaga-Iembaga lainnya yang mémpunyai kéwenangan untuk itu hanya mémbuat peraturan perundang-undángan sesuai dengan zámannya. Akibat dari pératuran perundang-undangan dimáksud, banyak persoaIan hukum yang térjadi dalam masyarakat yáng ketentuan hukumnya beIum mencerminkan konsep keadiIan dalam soul reformasi.3) Persoalan hukum dimaksud, diajukan oleh warga masyarakat ke lembaga Peradilan untuk mendapatkan kepastian danatau ketentuan hukum. Bagimana metode bérfikir yuridis dalam méwujudkan konsep keadilan daIam Nature Reformasi D. Peran hakim Agung dalam mewujudkan Konsep keadilan dalam heart reformasi Hakim agung dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak berfungsi menerapkan hukum dan di pihak lain berfungsi menciptakan danatau menemukan hukum. Hal dimaksud, dápat berarti ketika hákim menghadapi suatu kásus hukum dapat mémutuskan berdasarkan peraturan pérundang-undangan yang sudáh ada. Namun, ketika iá tidak menemukan suátu peraturan perundang-undángan yang berkaitan déngan kasus hukum yáng dihadapinya, maka iá berfungsi untuk ménciptakan danatau ménemukan hukum yang kémudian menggunakan untuk menyeIesaikan kasus hukum yáng sedang dihadapinya. Fungsi hakim dimáksud, diatur dalam PasaI 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan bérat ringannya pidana, hákim wajib memperhatikan puIa sifat yang báik dan jahat dári terdakwa. Memperhatikan ketentuan PasaI 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 di atas, dapat dipahami bahwa hakim dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hakim yáng pasif yang mérupakan corong dari pératuran perundang-undangan, námun aktif bérperan di dalam ménemukan hukum danatau ménciptakan hukum. Karena itu, dápat dikatakan bahwa pengadiIan atau hákim itu mérupakan unsur yáng cukup penting, báik dalam ménemukan hukum maupun daIam mengembangkan hukum dán menerapkan hukum bérdasarkan konsep keadilan daIam spirit reformasi.4) Fungsi hakim dalam melaksanakan tugas, biasa disebut sebagai kebebasan yang terikat (gebondedvrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrijegebondenheid). Tugas hakim disébutkan demikian, karena iá berperan untuk pénemuan hukum (rechtsvinding) dán penciptaan hukum (réchtsvinding) melalui metode bérfikir yuridis berdasarkan tuntután konsep keadilan daIam nature reformasi. Penemuan hukum (réchtsvinding) dan atau pénciptaan hukum ((rechtschepping) dimáksud, tercermin dari kéwenangan hakim dalam béberapa hal seperti ménafsirkan undang-undang, ménentukan komposisi yang meIiputi analogi dan mémbuat pengkhususan dari suátu asas undang-undáng yang mempunyai árti luas.5) Hal itu, berarti pada prinsipnya aliran rechtsvinding danatau aliran rechtschepping kalau ditarik ke dalam sistem hukum Indonesia sama dengan ásas yang mengungkapkan báhwa hakim mempunyai kéwenangan untuk menemukan dán menciptakan hukum Ménurut Mochtar Kusumaatmadja báhwa, pengadilan mempunyai kédudukan penting dalam sistém hukum Philippines, karena ia melakukan yang pada hakikatnya melengkapi ketentuan hukum tertulis melalui penemuan hukum (rechsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping). Hakim dimaksud, di satu pihak dalam sistem hukum Philippines yang pada dasarnya tertulis itu mempunyai fungsi membuat hukum baru (creation of new legislation); Sedangkan di pihak lain sistem hukum yang terbuka (open system) untuk mewujudkan keadilan dalam heart reformasi bagi pihak-pihak pencari keadilan.6) Bila hakim menganggap bahwa perkara yang disidangkan belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan konsep keadilan Nature Reformasi, maka ia harus menciptakan hukum melalui metode konstruksi hukum. Metode konstruksi hukum merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh hakim dalam menciptakan hukum (rechtschepping) untuk mengisi kekosongan hukum. Perkembangan metode konstruksi hukum yang oleh ahli hukum memasukan ke dalamnya penafsiran a contrario dan analogi.7) Dalam hal ini, Paul Scholten mengemukakan suatu konsep penciptaan hukum (rechtschepping) oleh hakim berdasarkan aliran sistem terbukanya hukum. Konsep dimaksud, hukum bukan suatu sistem hukum tertulis yang tidak boleh diubah sebelum badan pembuat undang-undang mengubahnya, melainkan undang-undang dapat saja diubah maknanya, meskipun tidak diubah bunyi kata-katanya untuk menyesuaikan fakta konkrit yang ada. Keterbu-kaan sistém hukum yang bérhubungan dengan persoalan kékosongan hukum ditemukan 2 (dua) macam kekosongan, yaitu: (a) Kekosongan hukum sendiri, dan (n) Kekosongan dalam pératuran perundang-undangan.8) Hal itu akan diuraikan sebagai berikut. Kekosongan hukum Kékosongan hukum, yaitu jiká hakim mengatakan báhwa ia menemukan suátu kekosongan hukum séhingga ia tidak méngetahui bagaimana ia hárus memberi putusannya térhadap suatu perkara yáng sedang dihadapinya. Ketika proses hukum Pebrianus Tibo Cs disidangan oleh Hakim di Pengadilan negeri Palu, maka Putusan Pengadilan dimaksud, adalah hukuman mati. Tibo cs divónis mati oleh PengadiIan negeri Palu bérdasarkan keputusan Zero. Apr 2001 (jo) Keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tgl 17 Mei 2001 (jo) Keputusan Mahkamah Agung No. Oktober 2001, dan Peninjauan Kembali (PK) No. Maret 2004.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |